TEMPO.CO, Jakarta – Sidang putusan perkara keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ditunda hingga 8 Oktober. Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran hakim anggota.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono. “Info yang saya terima seperti itu,” ujar Bambang saat dihubungi pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Wanaartha sebelumnya mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan keberatan teregistrasi dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.
Adapun pemblokiran oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Wanaartha dianggap memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Pemegang polis Wanaartha, Freddy Handoyo, berharap permohonan keberatan perusahaan dikabulkan agar uang para nasabah kembali. Dia mengatakan nyaris dua tahun sejak perkara Jiwasraya mencuat, hak nasabah Wanaartha terkatung-katung.
“Sudah hampir 20 bulan nasabah tidak mendapatkan haknya, baik pencairan polis yang sudah jatuh tempo maupun nilai manfaat tunai. Bila permohonan Wanaartha diterima, kami berharap perusahaan bisa membayar kewajibannya kepada nasabah,” ujar Freddy.
Kuasa hukum Wanaartha, Juniver Girsang, belum merespons ihwal penundaan sidang putusan ini. Namun beberapa waktu lalu Juniver mengatakan kliennya tak memiliki hubungan dengan Jiwasraya ihwal aksi pemutaran saham. Aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kan transaksinya bukan di pasar gelap,” katanya. Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Perkara Keberatan Wanaartha terhadap Pemblokiran Rekening Diputus Siang Ini