TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur pengelolaan aset negara di Jakarta bila ibu kota resmi pindah. Ketentuan pengelolaan aset itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang drafnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kausul tentang barang milik negara termaktub dalam Pasal 27 RUU Ibu Kota Negara. Pasal itu berisi ketentuan yang menyatakan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengurusi bidang keuangan.
Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan pemindahtanganan atau pemanfaatan. Untuk mekanisme pemindahtanganan, pemerintah bisa menunjuk langsung badan usaha untuk mengelolanya.
Syaratnya, badan usaha itu merupakan badan usaha pemerintah yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki negara. Untuk bentuk badan usaha lain, pemindahtanganan untuk pengelolaan dilakukan melalui tender.
Pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai sampai Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Sedangkan pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan presiden.
Pemindahtanganan barang milik negara ketika ibu kota pindah akan dilaporkan kepada DPR sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara itu bila aset negara itu akan dimanfaatkan, proses pemanfaatannya dapat melalui penunjukan pemerintah terhadap BUMN maupun melalui tender.
Baca: Isi RUU IKN: Kepala Ibu Kota Baru Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun