TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan segera disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan depan. Berdasarkan draf yang diperoleh Tempo, beleid tersebut salah satunya akan mengatur mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai tahun depan.
Dinukil dari Bab IV Pasal 7 Ayat 1, tarif pertambahan nilai yang saat ini sebesar 10 persen akan menjadi 11 persen tahun 2022. "Mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," dinukil pada poin a.
Selanjutnya, tarif tersebut juga akan kembali naik menjadi 12 persen. Kenaikan tarif ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Adapun tarif PPN nol persen diterapkan pada tiga jenis ekspor, yaitu ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Selain itu, Ayat 3 mengatur bahwa tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.