TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening nasabah. Sidang pada hari ini akan beragendakan pembacaan putusan.
“Agenda sekitar jam 10.00 WIB,” ujar kuasa hukum Wanaartha, Juniver Girsang, saat dihubungi pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Wanaartha sebelumnya mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan keberatan terdaftar dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.
Adapun pemblokiran oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Wanaartha sebelumnya dianggap memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Juniver mengatakan tak ada hubungan antara kasus Jiwasraya dan mekanisme pemutaran saham Wanaartha. Aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. “Kan transaksinya bukan di pasar gelap,” kata Juniver.
Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita. Wanaartha pun melayangkan keberatan atas penyitaan aset perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang atas permohonan keberatan telah memasuki tahap kesimpulan.
Baca: Harga Batu Bara Meroket Tembus Rekor Tertinggi USD 206,25, Apa Saja Penyebabnya?