TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior PDI Perjuangan, Sabam Sirait, meninggal pukul 22.37 WIB, Rabu, 29 September 2021. Sabam mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang.
"Telah berpulang ke rumah Bapa di surga Bapak Sabam Sirait," demikian bunyi keterangan menantu Sabam, Putra Nababanm yang diterima Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Selain dikenal sebagai politikus, Sabam punya perhatian dengan masalah ekonomi. Bekas Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Partai Kristen Indonesia (Parkindo) ini sudah membicarakan perlunya undang-undang antimonopoli awal tahun 1970-an, juga undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung pada 1987, Sabam kembali mengusulkan soal UU Antimonopoli. DPA pun mengundang Menteri Kehakiman, waktu itu Ismail Saleh. Menurut Sabam, setelah enam jam berdebat, mereka akhirnya sepakat perlunya UU Antimonopoli atau Antitrust.
DPA pun mengirim surat untuk memberi pertimbangan ke presiden soal UU Antimonopoli. Akan tetapi lagi-lagi usulan tersebut kandas.
Pada masa pemerintahan BJ Habibie pada 1999 akhirnya disahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.