TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI mencatat ada delapan emiten properti yang berpotensi dikeluarkan dari status pencatatan atau delisting. Sejumlah emiten itu bisa terdelisting di antaranya karena sebelumnya telah mengalami suspensi selama lebih dari enam bulan.
Adapun kedelapan emiten tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO). Selain itu ada emiten PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Cowell Development Tbk (COWL), dan PT Modernland Realty Tbk (MDLN).
Emiten MYRX dan RIMO berpotensi didepak karena dua perusahaan itu telah disuspensi sejak tahun lalu. Kedua kakak beradik Benny Tjokrosaputro dam Teddy Tjokrosaputro yang menjadi Direktur Utama di kedua perseroan tengah mendekam akibat skandal kasus kerugian Jiwasraya.
BEI juga mengunci saham MDLN akibat JGC Ventures Pte. Ltd. karena tidak melakukan pembayaran kupon atas Guaranteed Senior Notes due 2021 yang telah jatuh tempo. MDLN bertindak sebagai parent guarantor.
Perseroan berencana untuk mengajukan permohonan moratorium terhadap JGC Ventures Pte. Ltd., MDLN Holdings Pte. Ltd., dan Perseroan. Selain itu, mengajukan permohonan restrukturisasi Notes di Pengadilan Singapura.
Hal tersebut mengindikasikan adanya keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan. Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN, MDLN01BCN1) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 30 September 2020.
Selain itu, ada emiten PLIN yang merupakan perusahaan pengelola Plaza Indonesia disuspensi karena tidak memenuhi aturan free float. Akibatnya kepemilikan publik kurang dari tujuh persen atau hanya sekitar 2,99 persen. Adapun saham mayoritas dikoleksi oleh PT Plaza Indonesia Investama sebanyak 96,61 persen.
BISNIS
Baca: Waspadai Penipuan Investasi Forex dengan Robot Trading, Ini Ciri-cirinya