Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) disepakati di rentang 5,5 sampai 6,3 persen. Lalu tingkat kemiskinan 8,5 sampai 9 persen. Terakhir, ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,376 sampai 0,378.
Di luar itu, Banggar juga menyepakati beberapa laporan lain dari panja. Laporan lain ini menyangkut pendapatan dan belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, hingga draf RUU APBN 2022.
Kesepakatan dari Banggar ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah mulai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Saat ini rapat masih berlangsung. Setelah laporan panja, rapat berlanjut ke penyampaian pendapat mini fraksi, pendapat pemerintah. Barulah di akhir rapat akan diambil keputusan antara Banggar DPR dan pemerintah.
Keputusan ini baru untuk pembicaraan tingkat pertama. Setelah ini, semua kesepakatan tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua di level rapat paripurna DPR. Barulah kemudian akan disahkan sebagai UU APBN 2022.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro, Ini Target Pertumbuhan Ekonomi di 2022