Syst menjelaskan, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan itu memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. "Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti."
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ucap Syst.
Begitu juga penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Sebab, kata Syst, perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut
Selama bulan Agustus lalu, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang PBK yang tidak memiliki perizinan dari badan tersebut. Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan pemblokiran pada bulan lalu itu terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.
Adapun domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Baca: Waskita Karya Tak Lagi Garap Proyek Tol Mulai Tahun 2025, Kenapa?