4. Penetapan Kedua
Pada 15 September 2021, Risma pun menerbitkan aturan pengganti yaitu Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021. Lewat beleid tersebut, Risma menetapkan 87 juta jiwa tersebut sebagai data baru penerima subsidi BPJS Kesehatan.
Lantaran ada data yang harus diverifikasi ulang, maka Risma pun memberi waktu kepada pemerintah kabupaten dan kota. "Paling lama 2 bulan sejak penetapan," demikian bunyi beleid tersebut.
5. Para Penerima Baru
Tapi karena kuota nasional 96,8 juta jiwa, maka akibatnya terjadi kekosongan kuota sebanyak 9,7 juta alias tak jauh beda dengan jumlah data penerima yang dihapus tersebut. Kuota yang lowong inilah yang bakal diisi oleh calon penerima baru.
Calon penerima baru ini sudah diidentifikasi oleh Risma. Pertama, ada masyarakat yang sudah dipecat dari pekerjaannya selama 6 bulan dan belum dapat kerjaan baru.
Kedua, penerima hasil migrasi data daerah. Ini berlaku bagi masyarakat miskin yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah daerah. Tapi karena ada pandemi, daerah tidak sanggup lagi mensubsidi iuran tersebut.
Sehingga, daerah bisa mengusulkan nama-nama orang miskin penerima subsidi tersebut ke pemerintah pusat. Selanjutnya, iuran ditanggung pemerintah pusat.
Selain itu, bayi baru lahir dari seorang ibu yang memang sudah menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan. Lalu terakhir, kuota ini disiapkan untuk para korban bencana.