2. Siang Ini Risma Jelaskan Isu 9 Juta Orang Miskin Tak Lagi Terima Subsidi BPJS
Menteri Sosial Tri Rismaharini pada siang hari ini bakal memberi penjelasan soal aturan baru tentang penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan tahun 2021. Sebelumnya, aturan tersebut menuai sorotan karena menghapus 9 juta orang miskin sebagai penerima bantuan alias subsidi iuran di BPJS Kesehatan.
"Konferensi pers pukul 13.00 WIB," dalam undangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 27 September 2021.
Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021. "Berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi aturan kelima dalam salinan putusan yang diterima Tempo.
Beleid ini diteken Risma pada 15 September 2021. Aturan kelima ini juga menyebutkan bila ada kekeliruan di kemudian hari dalam penetapan ini, maka akan dilakukan perbaikan.
Secara total, ada lima aturan yang ditetapkan Risma lewat beleid ini. Rincian aturan lainnya yaitu sebagai berikut:
Aturan kesatu yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan dua kelompok. kedua kelompok ini berjumlah 87 juta jiwa.
Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 74,42 juta jiwa Kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12,63 juta jiwa.
Baca berita selengkapnya di sini.