TEMPO.CO, Jakarta - CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi pernyataan bank sentral Cina yang melarang transaksi kripto di Negeri Tirai Bambu. Pernyataan bank sentral Cina itu sempat menyebabkan aksi jual massal mata uang digital tersebut.
Menurut Oscar, meski pelarangan tersebut sempat membuat harga Bitcoin dan aset kripto lainnya jatuh, namun atensi dan minat masyarakat dunia sampai saat ini justru semakin tinggi. Sehingga, pemberitaan tersebut seharusnya tidak menjadi sebuah kekhawatiran besar untuk para investor.
“Investor tidak perlu was was. Menurut saya, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara," ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Namun, ia optimistis secara jangka panjang pelarangan itu tidak akan berdampak pada harga mata uang kripto. Ia memberi contoh, pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$ 29.576 per koin atau setara sekitar Rp 422 juta. Saat ini, harga Bitcoin sudah menyentuh angka US$ 43.942 per koin atau setara Rp 626 juta hari ini.
Oscar Darmawan menjelaskan bahwa pernyataan bank sentral Cina mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru. Pada awal 2021, pemerintah Cina mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto. Kabar tersebut kemudian disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara Tiongkok pada Mei 2021 yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok yang resmi melarang segala perdagangan kripto.
“Menilik beberapa waktu ke belakang, larangan oleh pemerintah Tiongkok terhadap kripto bukan pertama kalinya dikeluarkan," tutur Oscar.
Bitcoin sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di Cina. Pada 2017, pemerintahan juga pernah menutup bursa kripto lokal. Kemudian di Juli 2018, bank sentral Cina mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup. Adapun di tahun 2019, bank sentral Cina mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.
Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa Cina memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto. Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto, termasuk Indonesia. Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur di bawah BAPPEBTI.
“Ekosistem Tiongkok dirancang tertutup termasuk internet. Tiongkok memblokir Youtube, WhatsApp, Facebook, Google dan menciptakan layanannya sendiri namun keempat layanan tersebut toh tetap berjaya sampai saat ini," ujar Oscar.
Hal yang cukup unik mengenai transaksi aset kripto, kata Oscar, adalah selama ada jaringan internet, investor bisa menyimpan aset kriptonya sendiri. Tidak hanya secara daring, investor pun bisa menyimpan aset kripto secara luring di dalam suatu usb flashdrive.
"Saya sendiri masih optimis terhadap kripto dan bitcoin. Karena apa? Negara negara lain termasuk 'negara barat' toh mendukung inovasi ini. Berita dari Tiongkok hanya berita usang sejak tahun 2013 dan bukan merupakan sesuatu yang baru," tutur Oscar.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Twitter Umumkan Bitcoin Dapat Dipakai Pengguna Beri Tip ke Kreator Konten