4. Per Oktober, Syarat Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa Pedulilindungi
Mulai bulan Oktober mendatang, masyarakat yang tidak punya akses ke aplikasi PeduliLindungi tetap bisa melakukan perjalanan dengan kereta ataupun pesawat.
Mereka tinggal memasukkan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan seketika bisa diketahui status tes Covid-19 yang telah dilakukan. Begitu juga dengan sertifikat vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui input NIK saat membeli tiket.
Hal tersebut disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji. "Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin, 27 September 2021.
Simak lebih jauh tentang Pedulilindungi di sini.
5. Waskita Karya Terbelit Utang Rp 90 Triliun, Wamen BUMN: Naik 4 Kali Lipat
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartiko Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini menjelaskan penyebab lonjakan utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada tahun 2019. Utang itu berasal dari mandat yang diterima perseroan untuk menuntaskan sejumlah penugasan pemerintah.
Saat itu utang emiten konstruksi tersebut mencapai level tertinggi sebesar Rp 90 triliun, terdiri atas Rp 70,9 triliun utang bank dan obligasi serta sekitar Rp 20 triliun utang vendor.
Waskita Karya, kata Tiko, dalam beberapa tahun terakhir membantu pembangunan tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Tercatat sekitar 16 ruas tol yang digarap perusahaan berkode saham WSKT tersebut.
Simak lebih jauh tentang Waskita Karya di sini.