Perseroan berharap izin dari OJK dapat keluar pada tahun ini. Masuknya investor baru merupakan bukti komitmen Bank Fama untuk memenuhi ketentuan POJK 12/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Bank Fama memiliki modal inti utama sebesar Rp 1,001 triliun per Desember 2020. Adapun sesuai dengan POJK 12/2020, modal inti minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021.
"Target kami [izin OJK] sudah lewat. Tergantung proses di pihak regulator," katanya.
Tempo mencoba mengkonfirmasi kabar Grab mengincar kerja sama dengan Bank Fama kepada Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini. Namun, hingga berita diturunkan, Dewi belum merespons.
FAJAR PEBRIANTO