Otoritas juga mewanti-wanti agar nasabah tidak terjebak oleh situs palsu atau phising. Begitu juga, OJK meminta nasabah untuk menolak jika ada yang meminta menekan "kode nomor pengganti" yang muncul di ponsel nasabah. "Bisa jadi itu adalah penipuan, penerusan panggilan (call forwarding) untuk mengirim data telepon dan sms anda pada pelaku."
Sebab, pelaku kejahatan akan berusaha menjebak nasabah untuk memperoleh kode rahasia (OTP) kita melalui penipuan atau peretasan yang disebut dengan tindak kejahatan pengambilalihan kode rahasia (OTP fraud).
Lalu, bagaimana jika Anda mengalami tindak kejahatan itu dan saldo uang elektronik atau mbanking terkuras?
OJK menyarankan agar nasabah segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau mbanking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian. "Lalu laporkan ke pihak berwenang yaitu kantor kepolisian terdekat, BPKN, BI, dan OJK," kata OJK.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN
Call centre: 153,
WhatsApp: 0815315153,
email ke: pengaduan@bpkn.go.id
aplikasi BPKN 153
Bank Indonesia atau BI
call centre BI: 131
email: bicara@bi.go.id
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
call centre ojk: 157.
email ke: konsumen@ojk.go.id