TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingatkan agar masyarakat agar selalu waspada menjaga kerahasiaan data pribadinya, termasuk dalam bertransaksi perbankan. Apalagi saat ini modus kejahatan kian beragam dan semakin canggih.
Melalui unggahan di Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Jumat, 24 September 2021, diperlihatkan sebuah video pendek berdurasi sekitar 2 menit. Video itu pada intinya mengajak nasabah untuk berhati-hati ketika mendapatkan kode one-time password atau OTP dari suatu bank.
Di dalam video itu diperlihatkan seorang nasabah mendapat kiriman pesan lewat WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa terjadi kesalahan transfer oleh suatu bank sehingga bank tersebut akan mendebet rekening nasabah.
Bank itu kemudian menyatakan bakal membatalkan transaksi dan akan mengirimkan sms kode pembatalan ke nomor ponsel nasabah. Nasabah lalu diminta menelepon ke nomor tertentu bila merasa tidak jelas dengan informasi tersebut.
Berikutnya, video itu menunjukkan nasabah mendapat SMS dari bank berisi kode OTP. Ketika akan mem-forward kode OTP tersebut ke nomor telepon yang menghubunginya, untungnya nasabah itu segera diingatkan kedua temannya untuk tidak melakukannya.
OJK pun berpesan untuk tidak memberikan data finansial kepada siapapun. Adapun enam data finansial yang dimaksud adalah: user name, password, OTP, PIN, kode CVV/CVC dan nomor kartu kredit. "Terutama kode OTP. Waspada jika ada yang memintanya melalui email, aplikasi chat telepon, atau SMS," seperti dijelaskan oleh OJK.