Benur tersebut kemudian dikirimkan melalui jalur darat menggunakan mobil yang kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di wilayah Sentul, Bogor.
Benih bening lobster tersebut kemudian dikemas ulang dengan metode packing kering dan kemudian dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase. Paket tersebut kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura.
Dengan demikian, polisi menangkap empat tersangka, yaitu IS alias A selaku kurir, MH alias M selaku nakhoda speedboat, BPS selaku pemodal, dan LS selaku pihak yang mengatur pengiriman benur.
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna Hitam bernomor polisi D 1855 EU berikut STNK, satu unit kapal cepat warna abu-abu hitam, empat buah koper warna hitam, 122.100 ekor benih bening lobster, duit Sebesar Rp 1 juta, enam unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 1459 TJQ berikut STNK, serta satu buah kartu platinum debit BCA.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut, kepolisian memperkirakan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 33,6 miliar. "Tersangka kami kenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA," kata Yassin.
Baca: Cina Larang Perdagangan dan Penambangan Kripto, Bitcoin Nyungsep ke Rp 610 Juta