TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI Suyanto Gondokusumo telah mengirim kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI. Kendati demikian, Satgas tetap ingin berbicara langsung dengan bekas pemilik saham Bank Dharmala ini.
"Tadi memang masih pertemuan awal. Pertemuan berikutnya mungkin akan diupayakan mengenai kehadiran Pak Suyanto sendiri," ujar kuasa hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 24 September 2021.
Kalau pun tidak memungkinkan hadir secara fisik lantaran faktor kesehatan, pertemuan antara Suyanto dan Satgas diusulkan akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Hadir sudah pasti tidak mungkin ya karena kondisi kesehatan, paling ya itu tadi solusinya difasilitasi oleh zoom KBRI di Singapura," tutur James. Adapun pertemuan berikutnya akan dilakukan dua pekan ke depan.
Inti dari panggilan hari ini, kata James, adalah satgas menjelaskan soal historis jumlah utang dan bagaimana utang-utang ini bisa diselesaikan.
Kendati demikian, James belum memberi jumlah pasti mengenai utang kliennya itu. Pasalnya, menurut dia, nominal yang ditagihkan kepada Suyanto harus diverifikasi dulu.
Ia mengatakan jumlah utang sebesar Rp 904,47 miliar sebagaimana diumumkan di surat kabar harian adalah angka versi pihak penagih alias versi Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
"Tapi berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah," ujar James.
Ia baru akan percaya kalau ada dokumen tertulis sebagai bukti utang dari kliennya. "Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar enggak segitu kan."
Karena itu, ia mengatakan saat ini masih terlalu dini untuk memutuskan status dari utang Suyanto Gondokusumo tersebut. James menyebut perlunya melihat skema penyelesaian utang yang sudah disetujui sebelumnya untuk menentukan apakah sebenarnya utang milik kliennya itu masih ada atau sudah lunas.
Sebelumnya, pengumuman pemanggilan Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dipasang di surat kabar harian pada Selasa kemarin. Dia dipanggil untuk ditagih utang kepada negara sebesar Rp 904,47 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Baca Juga: Suyanto Gondokusumo Ditagih BLBI Rp 904 M, Kuasa Hukum Minta Bukti Dokumen