TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir berencana membubarkan tujuh perusahaan pelat merah zombie, termasuk PT Merpati Nusantara Airlines. Perusahaan akan ditutup karena sudah lama tidak beroperasi.
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," ujar Erick dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021.
Merpati Air berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Kementerian BUMN kemudian mengambil jalan untuk merestrukturisasi Merpati melalui melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal pemerintah. PMN yang disetujui pada 2015 adalah senilai Rp 500 miliar.
Dana itu digunakan untuk penyelesaian masalah karyawan sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan Rp 200 miliar lainnya untuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), administrasi, dan pra-operasi untuk terbitkan AOC atau izin terbang kembali.
Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki tanggungan utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon. Pada awal September lalu, perusahaan ditengarai menunggak cicilan uang pesangon milik 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar.
Perusahaan juga memiliki tanggungan nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas milik 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar. Juru bicara Eks Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) Ery Wardhana mengatakan para mantan pegawai telah melakukan berbagai macam cara untuk menagih hak mereka kepada perusahaan dan Kementerian BUMN.