TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Suyanto Gondokusumo, mengirim kuasa hukumnya untuk menghadap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI. Hari ini, Suyanto dipanggil oleh Satgas untuk membicarakan penyelesaian utang sebesar Rp 904,47 miliar.
"Soal materi kan gini, ini kan ada panggilan melalui media. Klien kami Pak Suyanto dipanggil dalam rangka BLBI," ujar kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jumat, 24 September 2021.
James mengatakan kedatangannya di Kantor Kemenkeu hari ini menunjukkan itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan yang berlangsung lebih dari 20 tahun lalu itu. Ia pun hendak menanyakan mengenai hitung-hitungan total utang kliennya.
"Kita pengen tahu hitungannya bagaimana dari angka yang dicantumkan asal usulnya dari mana. Kalau disebut tanggung jawb pemegang saham, Bank Dharmala itu pemegang sahamnya siapa saja? Kan bukan cuma Pak Suyanto," tutur James.
Sebelumnya, pengumuman pemanggilan Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dipasang di surat kabar nasional Selasa lalu. Dia dipanggil untuk menagih piutang negara Rp 904,47 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Suyanto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan dan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat hari ini, 24 September 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, antara lain di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.
CAESAR AKBAR