Sementara, badan usaha menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti. Serta, badan usaha juga bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Kemudian, PLN juga sudah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini. Total ada lima skema yaitu:
ROSO (retail, own, self operated),
ROPO (retail, own, privately operated),
RPOO (retail, privately owned & operated),
RLSO (retail, lease, self operated),
RLPO (retail, lease, privately operated).
Tak hanya itu, PLN juga memberikan sejumlah insentif lainnya. Di antaranya yaitu penetapan tarif curah yang lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, hingga pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama.
PLN juga memberi keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru dengan cicilan 12 bulan. Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Selanjutnya, ada juga insentif untuk pemilik Home Charging yang terkoneksi dengan sistem PLN atau Charge.IN. Mereka bakal diberi diskon tarif daya sebesar 30 persen pada pukul 10 malam hingga 5 subuh untuk pemilik mobil listrik.
Lalu, Bob menyebut ada juga insentif BP Spesial senilai Rp 150 ribu untuk tambah daya sampai dengan 11 ribu VA. Serta, Rp 450 ribu untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.
Dengan serenteng insentif ini, PLN berharap makin banyak yang terlibat dalam membangun ekosistem kendaraan listrik ini. "Pengusaha yang tertarik silakan, kami terbuka untuk bekerja sama," kata Bob.
Baca: Bila Kabel Laut Sumatera-Bangka Kelar 2021, PLN Bisa Hemat Operasional Rp 1,4 T