"Bank Panin menilai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," ujar Samsul.
Samsul juga menyebut sebagai bukti keberatan, Bank Panin telah menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
Meski demikian, Samsul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana Hari Ini