TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Samsul Huda, menanggapi penyebutan nama pemilik Panin, Mu'min Ali Gunawan, dalam sidang kasus suap pengaturan pajak. Samsul mengatakan Mu'min tidak tahu-menahu soal perkara tersebut.
"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan, diputuskan oleh dewan direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke pengadilan pajak sesuai aturan yg berlaku," ujar Samsul dalam pesan pendek, Kamis, 23 September 2021.
Jaksa KPK sebelumnya menyinggung nama Mu'min dalam sidang dakwaan perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati. Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin.
Melalui Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar.
Samsul mengklaim Veronika tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Dia mempertanyakan validitas temuan Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.