Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiap Koperasi Syariah Wajib Miliki Dewan Pengawas Syariah, Ini Kata Kemenkop

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyatakan setiap koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. 

Namun, kata dia, persoalan yang dihadapi adalah minimnya ketersediaan dewan pengawas syariah karena proses sertifikasi (sebagai syarat menjadi pengawas) belum berjalan secara meluas

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan dewan pengawas syariah untuk mendorong menyiapkan ketersediaannya dari dewan pengawas syariah,” ujar dia secara virtual dalam webinar yang diadakan Kemenkop-UKM, Jakarta, Rabu 23 September 2021.

Karena belum terpenuhi, lanjutnya, maka koperasi-koperasi dapat berkoordinasi dengan dewan syariah nasional yang menjadi bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pendampingan selagi pihaknya menyiapkan ketersediaan dewan pengawas syariah.

Zabadi menerangkan koperasi syariah disebut sebagai Baitul Mal, yaitu penyelenggaraan kegiatan infaq, zakat, dan shadaqah yang kemudian disalurkan kepada mustahik (kelompok yang berhak menerima zakat).

“Tentu saja ini didasarkan dalam bingkai pengawasan Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam webinar tersebut, dia juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki enam isu utama.

Pertama, mengatur tentang ketentuan pendirian koperasi primer yang minimal oleh 9 orang dan koperasi sekunder paling sedikit tiga koperasi. Kedua, usaha koperasi dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Selanjutnya, terkait dengan penyelenggaraan usaha di koperasi dapat dilakukan secara elektronik. Lalu, rapat anggota dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Kemudian, diatur pula mengenai pelindungan usaha koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan. Terakhir, tentang pemberdayaan koperasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenKop UKM Tak Izinkan Aplikasi Temu Masuk Indonesia: Berpotensi Merusak Pasar

1 hari lalu

Plt. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Temmy Satya Permana (tengah) menyampaikan inovasi pembiayaan bagi UMKM dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKopUKM pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
KemenKop UKM Tak Izinkan Aplikasi Temu Masuk Indonesia: Berpotensi Merusak Pasar

Pelaksana Tugas Deputi Kemenkop UKM menyatakan pihaknya konsisten mengupayakan agar aplikasi Temu tidak mendapat tempat di pasar usaha Indonesia.


NeutraDC Perkenalkan Artificial Intelligence bagi UKM Binaan Telkom di Mandalika

1 hari lalu

VP Business & Product NeutraDC Irene Johana Rosidi menjelaskan mengenai rahasia di balik ekosistem AI saat memberikan pelatihan. Dok. Telkom
NeutraDC Perkenalkan Artificial Intelligence bagi UKM Binaan Telkom di Mandalika

Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka memberdayakan para pengusaha lokal agar mampu bersaing di pasar global, khususnya bagi pengusaha lokal di Mandalika atau Lombok.


Bos SCG Paparkan Proposal Rekomendasi Percepatan Transisi Masyarakat Rendah Karbon di Thailand

3 hari lalu

Presiden & CEO SCG Thammasak Sethaudom saat memberikan paparan di ESG SYMPOSIUM 2024: Driving Inclusive Green Transition yang digelar di Queen Sirikit National Convention Center, Bangkok,
Bos SCG Paparkan Proposal Rekomendasi Percepatan Transisi Masyarakat Rendah Karbon di Thailand

Direktur Utama Siam Cement Group (SCG) memaparkan proposal langkah perceatan transisi hijau mulai dari regulasi sampai penguatan UKM


Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

9 hari lalu

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?


Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

24 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

27 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Baznas Gandeng BRIN Luncurkan Beasiswa Riset soal Zakat

38 hari lalu

Peluncuran Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Baznas Gandeng BRIN Luncurkan Beasiswa Riset soal Zakat

Baznas menggandeng BRIN untuk pemberian beasiswa riset yang berhubungan dengan soal manajemen zakat.


Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

43 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membantu membagikan paket makanan kepada siswa saat meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendampingi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau koperasi susu di Lembang.


Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian

45 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian

Supratman mengatakan Jokowi ingin menyelesaikan Revisi UU Perkoperasian demi kepastian hukum dan dukungan terhadap koperasi.


Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK, Apa Saja Persiapan OJK?

47 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK, Apa Saja Persiapan OJK?

Setelah penerapan UU P2SK, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia.