TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan seluruh penumpang internasional dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani tes Covid-19, yakni tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau tes RT-PCR.
"Ketentuan ini telah dijalankan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta, di mana seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia," kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu 23 September 2021.
Muhammad Awaluddin mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77/2021 yang merupakan perubahan atas SE Kemenhub Nomor 74/2021.
Adapun laboratorium penyedia jasa tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta memiliki peralatan untuk melakukan Tes Cepat Molekuler metode Real Time RT-PCR, di mana metode ini telah mendapat persetujuan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 77/2021.
Angkasa Pura II bersama stakeholder juga melakukan pengaturan slot penerbangan, parking stand pesawat, gate kedatangan, dan holding bay bagi penumpang internasional sebelum melakukan tes PCR.
“Dengan hasil dapat diketahui paling lama 1 jam, maka ini sangat membantu proses tes di mana alur kedatangan internasional dapat tetap lancar dan penumpang yang baru mendarat pun tidak harus menunggu terlalu lama untuk menunggu hasil tes,” katanya.