TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) Sebastianus Harno Budi membeberkan soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialamatkan ke perusahaannya. Perseroan merupakan salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco dan juga salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang," kata Sebastianus, Senin, 20 September 2021.
ANS yang merupakan pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) ini sebelumnya digugat PKPU di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setiabudi Djaja (selaku penggugat) dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg. tertanggal 24 Agustus 2021.
Adapun utang ANS kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.
Dengan ditolaknya gugatan PKPU ini, ANS tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Perseroan juga akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.
“Para kreditur PT ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami,” kata Sebastianus.
ANS merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96 persen. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.