TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan pada tahun depan tak ada lagi pembagian bansos tunai (BST) selama PPKM sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut mengacu pada persetujuan Komisi VIII DPR atas anggaran Kementerian Sosial pada tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun.
Rapat kerja yang memutuskan alokasi anggaran itu dihadiri 3 menteri yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito.
Menteri Risma sebelumnya menjelaskan dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun tersebut. Sebesar 0,66 persen di antaranya untuk belanja pegawai dan 0,36 persen untuk belanja barang operasional.
Berikutnya, sebesar 4,18 persen untuk belanja barang non-operasional (honor pendamping, bantuan operasional untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS), sistem pelayanan dan rujukan terpadu (SLRT), program asistensi rehabilitasi sosial (Atensi), dan sebesar 0,13 persen untuk belanja modal.
"Kami juga menganggarkan sebesar Rp 74,08 triliun (94,67 persen) untuk bansos yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, rehabilitasi sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” kata Risma seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu, 22 September 2021.