TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Ia tak lain adalah salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko yang kini punya utang Rp 8,2 triliun ke negara.
"Benar, nama yang bersangkutan telah diajukan dalam daftar cekal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum, Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Arya mengatakan permohonan tidak datang dari Satgas BLBI, melainkan Kementerian Keuangan. Ia juga mengkonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ongko masih berjalan sampai hari ini. "Masih berlaku," kata dia.
Kepala Humas Kemenkeu Rahayu Puspasari tidak merinci kapan
pihaknya mengajukan permohonan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Termasuk, sampai kapan Ongko bakal dicekal. "Ditunggu saja," kata dia singkat.
Sebelumnya, kabar pencekalan terhadap Ongko ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yang juga anggota pengarah Satgas BLBI Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pencekalan terhadap Ongko adalah salah satu bentuk upaya paksa dalam proses penagihan utang BLBI yang jadi kewajiban Ongko.
"Melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.