TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan perluasan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai bakal menggerus penjualan retail sekitar 40 persen.
Konsekuensinya, Roy menambahkan, kinerja industri retail dari segi omzet dan produktivitas bakal turun signifikan seiring momentum pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Roy, produk minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai relatif dijual dalam jumlah yang besar di setiap gerai atau ritel modern.
“Kalau ditanya rokok misalnya itu berkisar 4 persen dari penjualan barang kita di gerai-gerai retail modern tidak lebih dari lima persen tetapi kalau makanan minuman, soft drink itu sekitar 40 persen,” kata Roy melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa, 21 September 2021.
Di sisi lain, Roy berpendapat rencana perluasan cukai itu justru bakal menekan penerimaan negara. Alasannya, setoran pajak dari industri ritel bakal seret akibat turunnya pendapatan perusahaan terkait. Selain itu, serapan konsumsi rumah tangga bakal turun drastis akibat nilai barang yang tinggi di tengah masyarakat.
“Setoran pajak, Pajak Pertambahan Nilainya kurang juga konsumsi rumah tangga berdampak akan berbanding terbalik dengan harapan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama bagi produk domestik bruto kita,” kata dia.