3. Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan Tetap 3,5 Persen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) alias suku bunga acuan sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan juga upaya mendukung pemulihan ekonomi termasuk dari Covid-19," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 September 2021.
Perry mengatakan BI pun terus erus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah antara lain menjaga stabilitas nilai tukar yang sesuai fundamental dan mekanisme pasar.
Selain itu, melanjutkan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomoditas. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan SB Kredit baru per jenis kredit berdasarkan Kelompok Bank.
Berikutnya, mendorong akselerasi perluasan merchant QRIS khususnya di pasar-pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah, untuk meningkatkan integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital sekaligus mendukung protokol kesehatan.
Selain itu, memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah terkait pelaksanaan uji coba digitalisasi bansos dan elektronifikasi transaksi pemerintah untuk mendorong realisasi belanja pemerintah.
Baca berita selengkapnya di sini.