Pemerintah Sebelumnya kembali melonggarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Salah satu pelonggaran tersebut adalah ketentuan pada perkantoran non esensial. "Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.
Di samping itu, akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Selanjutnya, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
Adapun restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
BACA: Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas
CAESAR AKBAR