4. Aturan PPKM: Kafe yang Buka Malam Hari Bisa Beroperasi hingga Pukul 00.00
Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan itu terbit menyusul kebijakan pemerintah memperpanjang periode PPKM hingga 4 Oktober 2021.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan seluruh wilayah di daerah pemantauannya telah berada di level 2 dan 3. Capaian kasus harian, kata dia, menunjukkan tren yang terus membaik dengan penurunan 98 persen dari puncak pandemi 15 Juli lalu.
“Dengan berbagai perbaikan tersebut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali,” kata Luhut, Senin, 20 September 2021.
Di tengah tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan berbagai peraturan. Salah satunya perihal operasional restoran, kafe, dan tempat makan.
Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, misalnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun restoran maupun kafe yang buka malam hari dapat beroperasi sampai pukul 00.00.
Berikut ini aturan operasional tempat makan, kafe, dan restoran hingga 4 Oktober mendatang di wilayah PPKM level 3 dan 2.
Baca berita selengkapnya di sini.