Ketua dewan pengarah Satgas BLBI Mahfud Md menyebut penyelesaian perdata ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Kalau menunggu pidana terus, enggak ada bukti dan enggak ada indikasi baru terhadap itu, nantinya perdatanya habis," kata Mahfud, dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 September 2021.
Tapi saat itu, Mahfud juga mempersilahkan kelompok masyarakat yang mempunyai bukti pidana terhadap kasus ini untuk membawanya ke pengadilan. Walau demikian, kata Mahfud, utang kepada negara dari para debitur dan obligor BLBI tetap harus dibayar.
Tapi sebelum Rionald, Mahfud pun sebenarnya sudah pernah menyinggung potensi pidana lain dalam kasus BLBI ini. "Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana," ujar Mahfud pada Jumat, 4 Juni 2021.
Jika membangkang, ujar Mahfud saat itu, maka obligor dan debitur bisa dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, dan melanggar hukum. Sehingga, Mahfud memastikan Satgas akan memburu aset meksipun hingga ke luar negeri.
BACA: Sri Mulyani Sebut Lima Tipe Pengutang BLBI, Koperatif sampai Tak Mau Mengaku