TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta Timur dikabarkan telah berubah menjadi komplek perumahan. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut penanganan kasus seperti ini akan melibatkan Bareskrim Polri.
"Kami akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut," kata Rionald dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Satgas BLBI pun akan bekerja sama dengan Bareskim. Untuk itulah, kata Rionald, dalam konferensi pers ini hadir hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan pihaknya menunggu hasil temuan dari Satgas BLBI yang berpotensi pidana. Temuan tersebut, kata dia, pasti sebelumnya akan dikoordinasikan oleh Satgas dengan Bareskrim. "Intinya Bareskrim menunggu hasil dari Satgas BLBI," kata dia.
Sebelumnya, kabar berubahnya aset BLBI ini muncul dalam dokumen yang diterima media. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya 64 ribu meter persegi lahan yang telah berubah menjadi komplek perumahan.
Pengumuman soal penelusuran unsur pidana ini disampaikan Rionald di tengah upaya penagihan utang para debitur dan obligor BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Semua proses penagihan ini adalah perdata, bukan pidana.