Tipe keempat yaitu pengutang yang tidak hadir, tapi memberikan surat bahwa mereka berjanji akan menyelesaikan kewajiban utang ini. Lalu tipe kelima yaitu pengutang yang sama sekali tidak hadir sama sekali dan tidak menyampaikan rencana penyelesaian utang kepada Satgas.
Walau responsnya beragam, Sri Mulyani menyebut Satgas akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum yang ada. "Untuk mengembalikan hak negara," kata dia.
Total dana tagihan BLBI ini mencapai Rp 110 triliun. Karena ini merupakan saat krisis finansial lebih dari 20 tahun yang lalu, maka Sri Mulyani membenarkan bisa terjadi perubahan nilai.
Dari informasi yang Ia terima dari Kejaksaan Agung, Sri Mulyani menyebut pengadilan biasanya akan menggunakan suku bunga tertentu untuk penyelesaian kewajiban utang ini. "Jadi nanti kami akan menggunakan praktik itu," kata dia.
BACA: Sita Harta Obligor BLBI Ongko, Sri Mulyani: Sudah Masuk Kas Negara Kemarin Sore