TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Kementerian Perhubungan mencatat tidak ada perubahan untuk syarat perjalanan penumpang domestik.
"Masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pada Selasa, 21 September 2021.
Salah satu aturan yang berlaku sebelumnya adalah anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh dan menggunakan angkutan umum. Berikut ini rincian aturan perjalanan yang berlaku untuk seluruh moda transportasi.
- Perjalanan domestik
- Kedatangan dari Luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar-Jawa Bali membutuhkan syarat kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan udara harus mengantongi hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. Sedangkan penumpang moda transportasi lainnya bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau tes Antigen dengan hasil 1x24 jam.
- Penumpang perjalanan antar-kota/kabupaten dalam Jawa-Bali dengan angkutan udara yang sudah menerima vaksin dosis lengkap (dibuktikan dengan kartu vaksin) hanya perlu tes Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Sedangkan penumpang angkutan udara yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan tes RT-PCR dengan hasil 2x24 jam.
Syarat tes Covid-19 juga berlaku untuk modal transportasi lainnya. Namun untuk moda selain pesawat, pelaku perjalanan bisa menunjukkan tes RT-PCR dengan hasil 2x24 jam atau tes Antigen hasil 1x24 jam asal telah divaksin minimal dosis pertama.