- Restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut.
- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat
- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.
- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
- Beroperas dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai selama PPKM.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Besok Keputusan PPKM Level 3, Satpol PP dan Aparat Patroli Mulai Pukul 22.00