TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan upaya paksa telah dilakukan dalam penagihan, salah satunya pencekalan.
"Melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani yang juga jadi anggota dewan pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Sri Mulyani mengatakan Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Bank milik Ongko ini menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.
Lalu, penagihan utang sudah dilakukan PUPN sejak 2008. Tapi sampai saat ini, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Sehingga, PUPN pun melakukan upaya paksa.
Sri Mulyani kemudian juga mengatakan eksekusi sudah dilakukan terhadap aset tetap dan bergerak milik Ongko. Ini adalah aset yang jadi jaminan dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), perjanjian antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham dengan cara penyerahan aset.
Sri Mulyani menyebut perjanjian MRNIA ini sudah diteken Ongko sejak 18 Desember 1998. Perjanjian inilah yang digunakan PUPN untuk melakukan penagihan dana BLBI kepada Ongko.
Lalu penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan Ongko pada Senin, 20 September 2021. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Pertama, akun senilai Rp 664,9 juta. Kedua, akun senilai US$ 7,9 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Harta Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara. "Hasil sitaan sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak merinci pencekalan terhadap Ongko, kapan diterbitkan dan apakah masih berlaku sampai saat ini. Tempo menghubungi Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, tapi belum ada respons.
Baca Juga: Ratusan Miliar Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Resmi Disita Negara