3. Jokowi Bubarkan BUMN Bhanda Ghara Reksa, Pertani dan Perinus
Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan tiga badan usaha milik negara, yakni PT Perikanan Nusantara, PT Pertani, dan PT Bhanda Ghara Reksa. Ketiganya digabungkan dalam perusahaan perseroan lainnya.
Pembubaran tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah yang terbit pada 15 September 2021. Pembubaran Bhanda Ghara Reksa termaktub dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT
Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," tulis aturan itu dikutip Senin, 20 September 2021.
Adapun perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan beralih karena hukum ke PT PPI. Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan pembubaran PT Pertani diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri. Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi. Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Baca berita selengkapnya di sini.