Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perihal pariwisata di Bali. Bila angka kasus Covid-19 masih tinggi, pemerintah belum akan melakukan pembukaan batas negara lewat Pulau Dewata.
Adapun ia mengklarifikasi soal izin kunjungan orang asing ke Indonesia per 15 September. Ia menjelaskan, kunjungan itu khusus bagi orang dengan tujuan bisnis.
“Jadi yang dibuka kembali adalah untuk bisnis dan bisa digunakan untuk leisure, tapi tidak sebaliknya. Misalnya ada operator di sebuah negara mau ajak meeting ke Bali, iya boleh, karena ujungnya adalah meeting,” ujar Nia.
Orang asing yang masuk ke Indonesia seperti Bali, kata Nia, harus mengikuti peraturan pemerintah. Di antaranya, warga negara asing wajib menjalani karantina delapan hari, melakukan tes RT PCR sebanyak delapan kali, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aktivitas dan mobilisasi mereka pun akan dibatasi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Sandiaga Siapkan Standar Kemudahan Berusaha di Sektor Wisata Usai Skandal EoDB