3. Cina
Cina menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021. Pejabat Cina berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut serta pertukaran mata uang di Cina dan luar negeri.
Pada 27 Agustus, Yin Youping, Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan Bank Rakyat Cina (PBoC), menyebut kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang-orang untuk “melindungi kantong mereka”.
4. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi Bitcoin. Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada tahun 2014 bahwa mereka tidak boleh "melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual".
5. Mesir
Dar al-Ifta Mesir, badan penasihat Islam utama negara itu, mengeluarkan fatwa pada 2018, mengklasifikasikan transaksi Bitcoin sebagai “haram,” sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.
Meskipun tidak mengikat, undang-undang perbankan Mesir diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
6. Indonesia
Bank Indonesia, bank sentral negara, mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai alat pembayaran mulai 1 Januari 2018.