TEMPO.CO, Jakarta - Bitcoin menjadi kontroversi sejak awal 2009, seperti halnya cryptocurrency atau aset kripto yang mengikuti setelahnya.
Bitcoin banyak dikritik karena volatil dan penggunaannya dalam transaksi ilegal dan membutuhkan penggunaan listrik yang selangit untuk menambangnya.
Status hukum Bitcoin dan altcoin lainnya (koin alternatif untuk Bitcoin) bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sebagian besar negara tidak menjadikan penggunaan Bitcoin ilegal, statusnya sebagai alat pembayaran atau sebagai komoditas bervariasi dengan implikasi peraturan yang berbeda.
Beberapa negara telah membatasi penggunaan Bitcoin. Negara-negara lain juga telah melarang penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency secara langsung dengan hukuman berat bagi siapa pun yang melakukan transaksi kripto.
Berikut ini adalah negara-negara yang memiliki hubungan penuh dengan Bitcoin dan altcoin lainnya.
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya undang-undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.
2. Bolivia
Ada larangan lengkap untuk penggunaan Bitcoin di Bolivia sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya serta mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.