TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo Hariyadi Sukamdani menanggapi penghentian sementara laporan kemudahan berusaha alias EoDB akibat adanya dugaan skandal yang melibatkan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF). Skandal disinyalir terjadi pada 2018-2020 menurut keterangan resmi Bank Dunia.
"Memang jadi kita enggak punya standar. Karena kan kita harus mengacu kepada suatu kesepakatan internasional, maksudnya kemudahan itu apa," tutur Hariyadi kepada Tempo, Senin, 20 September 2021.
Menurut Hariyadi, keberadaan laporan kemudahan berusaha selama ini sudah bagus. Sebab, laporan tersebut memuat parameter-parameter yang menjadi pegangan para pelaku usaha dan investor global.
Peringkat EoDB, kata dia, selama ini menjadi alat ukur untuk mengetahui bagaimana setiap negara memiliki standar kemudahan berusaha. Karena itu, ia berharap Bank Dunia segera menyelesaikan persoalan yang ada sehingga dunia kembali memiliki standar atau tolok ukur kemudahan berusaha.
"Sehingga kalau ini dihentikan untuk penyelesaian kasus. Terlepas adanya oknum, ini adalah alat ukur," tutur Hariyadi.
Hariyadi mengatakan selama ini perusahaan memang tidak secara langsung menggunakan laporan EoDb sebagai acuan strategi perusahaan. Laporan kemudahan berusaha, tutur dia, sejatinya diperlukan oleh investor apabila hendak menanamkan modalnya di suatu negara.
"Tapi itu kan pegangan internasional. Menjadi penilaian bagi orang luar melihat kita Bagaimana. Apalagi kita kan ingin menaikkan investasi. Sehingga pemerintah mencoba memperbaiki. Kami dapat manfaat dari situ," kata Hariyadi.