Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Lempar Batu ke Kereta KAI Marak, Pelaku Bisa Terancam Bui Seumur Hidup

image-gnews
Masinis hormat kepada bendera Merah Putih yang dibawa oleh petugas KAI Daop 1 sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, PT Kereta Api Daerah Operasi 1 melakukan pembentangan bendera merah putih yang diiringi lagu Indonesia Raya saat keberangkatan kereta api serta membagikan ratusan bingkisan kepada para penumpang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masinis hormat kepada bendera Merah Putih yang dibawa oleh petugas KAI Daop 1 sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, PT Kereta Api Daerah Operasi 1 melakukan pembentangan bendera merah putih yang diiringi lagu Indonesia Raya saat keberangkatan kereta api serta membagikan ratusan bingkisan kepada para penumpang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyatakan akan memproses hukum pelaku lempar batu terhadap kereta api yang tengah beroperasi. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan sesuai udang-undang yang berlaku, pelaku dapat terancam hukuman bui seumur hidup bila mengakibatkan korban meninggal atau pidana paling lama 20 tahun.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas PT KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” ujar Joni, Senin, 20 September 2021.

Joni menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Dalam Pasal 194 ayat 1 beleid itu tertulis bahwa pihak yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Joni melanjutkan, belakangan marak aksi pelemparan batu terhadap kereta api. Pada Agustus lalu, seorang masinis disebut-sebut menjadi korban pelemparan batu hingga memerlukan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Kemudian pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, apa pun alasannya. Meskipun hanya iseng, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” kata Joni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KAI mencatat, selama tiga tahun, angka kasus pelemparan batu terhadap kereta api masih tinggi meski menurun. Pada 2018, terdapat 336 kasus pelemparan, sedangkan pada 2019 sebanyak 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Sementara itu pada 2021, hingga Agustus, telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.

BACA: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Masinis hingga Staf

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

18 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

18 jam lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

1 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta Pertamina Cs Borong Dolar, KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee

Menteri BUMN Erick Thohir meminta BUMN seperti Pertamina memborong dolar AS di tengah memanasnya konflik Iran-Israel.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee, Simak Formasi yang Ditawarkan

1 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran 2024. Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee, Simak Formasi yang Ditawarkan

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) membuka rekrutmen untuk program Management Trainee Tahun 2024 mulai 17 April hingga 22 April 2024. Rekrutmen program Management Trainee KAI ini menawarkan berbagai formasi untuk lulusan S1.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

1 hari lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

PT KAI menyebutkan ada sebanyak 93 ribu lebih ketersediaan tempat duduk untuk keberangkatan arus balik Lebaran hingga Ahad mendatang, 21 April 2022.


3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

2 hari lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.