Kedua, Eko menyarankan sebaiknya masyarakat mengajukan pinjaman kalau mereka memiliki harta lain berbentuk aset yang tidak bisa dicairkan, seperti deposito dan emas, atau memastikan bisa membayar angsuran. “Misalnya mereka pinjam sekarang karena tahu nanti akan gajian. Kalau seperti itu tidak apa-apa pinjam, tapi harus segera dilunasi. Karena itu pinjaman untuk penggunaan lebih dulu, bukan untuk tambahan uang,” ujar Eko.
Ketiga, pinjaman hanya gunakan uang untuk membayar kewajiban yang tidak bisa ditunda. Misalnya membayar kebutuhan kesehatan. Eko mengatakan pinjaman pun bisa diajukan ke tempat lain selain perusahaan fintek.
Keempat, peminjam harus memenuhi syarat dan perjanjian yang telah disepakati. Bila perjanjian tidak dipenuhi, debitur akan menghadapi risiko besar. Sepanjang debitur memiliki komitmen membayar angsuran, Eko menilai mereka tidak akan menghadapi masalah.
“Pinjaman yang syaratnya mudah, pasti risiko akan lebih tinggi kalau tidak sesuai syaratnya. Bunganya pun di atas bunga biasa karena risiko tinggi,” ujar Eko.
Kelima, Eko melanjutkan, nilai angsuran pinjaman maksimal 30 persen dari total gaji atau pendapatan per bulan. Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk pinjaman online, tapi juga jenis pinjaman lain. Bila nilai angsuran melebihi 30 persen, debitur akan mengalami kesulitan keuangan.
BACA: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak
FRANCISCA CHRISTY ROSANA