Di sejumlah pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, aneka gugatan oleh Bambang sudah dilayangkan sejak 2020. Salah satunya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mencekal Bambang. Sampai hari ini, proses penagihan belum sampai pada penyitaan aset.
Meski demikian, Lukman menyebut bentuk eksekusi oleh PUPN sebenarnya cukup beragam. Pencekalan pun adalah salah satu bentuk eksekusi. Selain itu, ada penyitaan dan pelelangan aset, bahkan penyanderaan.
PUPN sebagai pengurus Piutang Negara, kata dia, tentu akan mempelajari langkah yang tepat untuk menerapkan kewenangannya. "Semua opsi memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya soal penagihan utang di antaranya ke Bambang Trihatmodjo.
Baca juga: Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games