TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memberikan tanggapan pasca-ditemukannya skandal penyimpangan data tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).
EODB sebelumnya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan dalam Undang-udang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Jodi menampik bahwa pembuatan klausul-klausul peraturan dalam Omnibus Law hanya dilandasi pada EODB. Ia mengatakan beleid sapu jagat disusun dengan melihat kebutuhan penyederhanaan regulasi di Indonesia.
“Kebijakan Omnibus Law bukan hanya dilandasi oleh EODB, tapi memang karena ada kebutuhan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran,” ujar Jodi kepada Tempo, Sabtu, 18 September 2021.
Jodi mengatakan tujuan utama pembuatan Omnibus Law pun bukan untuk mengejar peringkat EODB. Ia mengatakan Omnibus Law diciptakan untuk menjamin iklim berusaha dan investasi yang berkualitas, baik bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM, maupun investor.
Bank Dunia sebelumnya mengumumkan telah menyetop sementara laporan kemudahan berusaha akibat adanya dugaan skandal yang melibatkan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF). Skandal disinyalir terjadi pada 2018-2020 menurut keterangan resmi Bank Dunia.