Pengusaha yang terkait dengan Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia dalam perkara BLBI itu juga memiliki bisnis real estate dengan memegang saham Tuan Sing Holdings yang tercatat di Singapura.
Dinukil dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tanggal 15 April 2021, Sjamsul tak memberi jaminan kepada negara atas utangnya tersebut. Namun, diperkirakan Sjamjul mampu melunasi utang tersebut.
Adapun Sjamsul telah memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI, Rabu, 15 September 2021. Dalam panggilan tersebut Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Baca: Ditagih Utang BLBI Rp 22,67 M, Keluarga Bakrie Kirim Perwakilan Temui Satgas