Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di sana, bukan kedaulatan. "Hak berdaulat itu, kita memiliki hak untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi," ucap Arsyad.
Bagi negara lain yang ingin manfaatkan sumber daya alam di ZEE ataupun landas kontinen diperbolehkan dengan syarat mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. "Apabila hanya melintas, itu tidak masalah, silakan tanpa izin," kata dia.
Lebih jauh, kata Arsyad, TNI AL selalu berpatroli untuk memastikan kehadiran unsur TNI di Laut Natuna Utara. Hal ini didasarkan pada tugas TNI AL yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam beleid itu disebutkan, TNI AL bertugas menjaga dan mengamankan kedaulatan di perairan nasional dan hak berdaulat nasional di perairan, termasuk Laut Natuna Utara, dengan menggelar operasi Siaga Segara 21.
Saat mengamankan Laut Natuna Utara dituntut kehadiran KRI selama ada 1 X 24 jam dan di sana TNI AL mengerahkan lima KRI secara bergantian. "Paling tidak ada tiga atau empat KRI berada di laut, sementara lainnya melaksanakan bekal ulang, sehingga dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan memasuki perairan yurisdiksi Indonesia," kata Arsyad.
Dari hasil patroli udara yang dilakukan, ia menyebutkan, tidak dijumpai adanya kapal asing berupa kapal perang ataupun kapal penjaga pantai negara asing, demikian pula dengan kapal ikan asing.
ANTARA
Baca: IKEA Buka Gerai Terbaru di Jakarta Timur, Pengunjung Harus Daftar Online Dulu