“Khusus untuk wisata medis, Kemenparekraf dengan Kemenkes telah menerjemahkan komitmen ini dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pengembangan Wisata Medis pada akhir 2020,” tutur Sandiaga.
Dalam RAN tersebut tercantum sejumlah program prioritas, di antaranya berupa intensifikasi Word of Mouth (WOM), diversifikasi dan penguatan produk, serta pembentukan dan pengoperasian board/council yang berperan sebagai pengelola wisata kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan sudah menunjukkan tren positif. Pengeluaran per kapita masyarakat di sektor kesehatan semakin meningkat setiap tahun.
"Terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai US$ 337 per kapita pada 2018," ujar Luhut dalam rapat membahas wisata medis, 15 September lalu.
Untuk memuluskan proyek pengembangan wisata medis, Kementerian Kesehatan akan menyederhanakan beberapa regulasi. Regulasi itu meliputi Perkonsil Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dan Revisi Permenkes Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
Selain itu regulasi yang disederhanakan dalam mengembangkan wisata medis adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca: Puji Bitcoin, Investor Miliarder Ray Dalio Punya Kripto Lebih Banyak dari Emas