Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Profesi Menjanjikan, Berapa Gaji PNS?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian besar masyarakat, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih dianggap sebagai salah satu profesi yang menjanjikan. Terbukti dari membeludaknya pendaftar calon PNS setiap kali pemerintah membuka lowongan. Badan Kepegawaian Negara atau BKN melaporkan lewat data Statistik Pelamar SSCASN 2021, setidaknya lebih dari 4.5 juta orang telah mendaftar untuk mengikuti selektif calon PNS.

Anggapan masyarakat soal PNS sebagai profesi yang menjanjikan tak lepas dari kemapanan gaji yang ditawarkan. Gaji PNS dibedakan ke dalam beberapa golongan, berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja. Ini berarti, ada kemungkinan setiap tahunnya gaji bulanan seorang PNS akan terus meningkat. Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berapa sebenarnya gaji PNS berdasarkan golongannya pada tahun 2021?

Berikut rinciannya:

1. PNS Golongan I

PNS Golongan I merupakan PNS dengan kriteria lulusan SD hingga SMP, terbagi menjadi 4 golongan yaitu Golongan I A masa kerja 0 sampai 26 tahun dengan gaji per bulan Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800. Golongan I B masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp1.704.500 – Rp. 2.474.900. Golongan I C masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp. 1.776.600 – Rp2.557.500, dan Golongan I D masa kerja 3 sampai 27 tahun dengan gaji Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. PNS Golongan II

PNS Golongan II adalah PNS dengan kriteria lulusan SMP hingga D3. PNS golongan II juga terbagi 4, yaitu Golongan II A masa kerja 0 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600. Golongan II B masa kerja 3 – 33 tahun dengan gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300. Golongan II C masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji bulanan Rp2.301.800 - Rp3.665.000. Golongan II D masa kerja 3 sampai 33 tahun dengan gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. PNS Golongan III

PNS Golongan III adalah PNS dengan kriteria lulusan S1 hingga S3, dibagi menjadi 4 golongan dengan gaji berbeda-beda, yaitu Golongan III A masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400. Golongan III B masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600. Golongan III C masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400. Golongan III D masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

4. PNS Golongan IV

PNS Golongan IV dikelompokkan ke dalam 5 golongan yaitu Golongan IV A masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000. Golongan IV B masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500. Golongan IV C masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900. Golongan IV D masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700. Dan Golongan IV E masa kerja 0 sampai 32 tahun dengan gaji bulanan Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Simak 5 Faktanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

3 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.


Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayarkan 100 Persen, Gibran Buka Rumah Dinas Wali Kota Solo untuk Warga Akses Internet Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini.


Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jokowi telah meneken PP tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Siapa saja yang tak berhak mendapat THR?


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

5 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.


Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.